Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Penertiban APK berlaku untuk pemilu legislatif maupun pemilu presiden (Pileg dan Pilpres). Kita sudah memiliki dasar hukum yakni PKPU 4 tahun 2017 dan edaran KPU tentang kampanye," ujarnya Ketua Panwaslu Jepara Arifin.

Menurut peraturan, tahapan pileg maupun pilpres dimulai pada September 2018. Sehingga, ketika pemasangan APK dilakukan sebelum jadwal, praktis menyalahi aturan yang telah dibuat.

Bahkan, lanjut Arifin, pemasangan APK yang tak sesuai jadwal bisa mengarah pada tindak pidana pemilu.

Dirinya menyebut, saat ini partai diperbolehkan melakukan sosialisasi pencalonan (pileg atau pilpres) secara internal. "Itupun harus melakukan pemberitahuan sebelumnya," imbuh Arifin.
Dari pemetaan Panwaslu Jepara, APK yang hendak ditertibkan merata di seluruh Bumi Kartini. Macam atribut yang ada tidak hanya gambar calon namun juga bendera partai.Untuk mengefektifkan penertiban, panwaslu akan menggandeng Satpol PP, Polres, Kodim, KPU dan Panwascam. "Harapannya satu hari ini bisa selesai dilakukan karena kami melibatkan petugas ditingkat kecamatan," tutur dia.Kemarin, Rabu (28/2/2018) Panwaslu Jepara pun telah melakukan koordinasi dengan pengurus partai terkait pencopotan APK.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler