Hari Ini Panwaslu Jepara Bakal Preteli Atribut Kampanye yang Menyalahi Aturan
Padhang Pranoto
Kamis, 1 Maret 2018 10:05:05
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Penertiban APK berlaku untuk pemilu legislatif maupun pemilu presiden (Pileg dan Pilpres). Kita sudah memiliki dasar hukum yakni PKPU 4 tahun 2017 dan edaran KPU tentang kampanye," ujarnya Ketua Panwaslu Jepara Arifin.
Menurut peraturan, tahapan pileg maupun pilpres dimulai pada September 2018. Sehingga, ketika pemasangan APK dilakukan sebelum jadwal, praktis menyalahi aturan yang telah dibuat.
Bahkan, lanjut Arifin, pemasangan APK yang tak sesuai jadwal bisa mengarah pada tindak pidana pemilu.
Dirinya menyebut, saat ini partai diperbolehkan melakukan sosialisasi pencalonan (pileg atau pilpres) secara internal. "Itupun harus melakukan pemberitahuan sebelumnya," imbuh Arifin.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



