Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Eko Djumartono Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus membantah hal itu. Menurutnya, hingga saat ini belum ada rencana membangun pusat perbelanjaan anyar di bekas lokasi kebakaran.

"Itu (kabar pembangunan Transmart) di lokasi Kudus Plaza kami pastikan tidak benar atau hoax," ujarnya, Kamis (1/3/2018).

Ketika disinggung, kabar yang menyebutkan bahwa Transmart akan dibangun di bekas Pasar Wergu (bekas Stasiun Kudus), Eko tak mengetahuinya.

"Bisa jadi, soalnya itu tanah milik PJKA (PT KAI). Namun persisnya kami tidak tahu. Akan tetapi kalau gambar bangunan Transmart yang beredar di media sosial itu dibangun di bekas lokasi Kudus Plasa, itu tidak benar," tegasnya.

Menurutnya, hingga kini pihaknya masih fokus pada urusan administrasi terkait asuransi. Dirinya menyebut, beberapa hal harus dipenuhi guna memenuhi syarat dari pihak asuransi. Diantaranya, laporan polisi, laporan kejadian, IMB dan RAB Pembangunan.

Eko mengatakan, dirinya belum tahu kapan bangunan tersebut mulai direnovasi. "Kami juga masih menunggu kajian teknisnya seperti apa. Terkait kekuatan beton, apakah nanti bangunannya mau dirobohkan semua atau hanya dilakukan perbaikan. Kami masih menunggu hal itu," jelasnya.Dirinya merinci, kerugian yang disebabkan atas kebakaran tersebut mencapai Rp 22,6 miliar. Adapun bangunan tersebut telah diasuransikan dengan nilai Klaim asuransi sebesar Rp 9 miliar.Menurutnya, durasi sewa Matahari Department Store di Kudus Plaza sampai 2019. Namun dengan kejadian kebakaran, semua perjanjian musnah."Meskipun demikian, kami akan dituntut ketika ada penyewa baru (sebelum 2019) yang menempati lokasi tersebut. Kejadian tersebut (kebakaran) kan force majeur diluar kemampuan kami," ungkapnya.Adapun, lokasi Kudus Plaza menempati lahan seluas 12.000‎ meter persegi.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler