Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mereka menuangkan keresahan mereka dengan memainkan aksi teatrikal, dengan membawa duplikat keranda. Hal itu diibaratkan sebagai matinya demokrasi, jika revisi undang-undang tersebut jadi diterapkan.

"Ada beberapa pasal yang kami pandang sebagai imunitas anggota dewan, seperti pasal 73, pasal 122 huruf (K) dan pasal 245. Pada pasal 245 menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan dari anggota DPR terkait tindak pidana harus seizin Presiden. Ini dikhawatirkan menjadi kekebalan kepada anggota dewan," ujar Koordinator Aksi Syamsudin.

Dirinya menyebut, akan sulit bagi penegak hukum untuk menelusuri keterkaitan anggota dewan, bila terindikasi melakukan tindak korupsi.

"Oleh karenanya, kami PMII Kudus merumuskan empat poin. Pertama, menolak dengan tegas pasal-pasal revisi UU MD3 yang bertentangan dengan demokrasi. Kedua, menuntut DPRD Kudus ikut menyuarakan penolakan terhadap revisi UU MD3, senantiasa memperjuangkan hak demokrasi warga dan membela rakyat yang menjadi korban kriminalisasi akibat undang-undang tersebut," sebutnya.

Selain berunjuk rasa, perwakilan demonstran juga sempat menemui perwakilan angota DPRD Kudus Ilwani. Ketua DPC PKB tersebut mengaku mendukung aksi yang dilakukan mahasiswa.
"Saya mendukung agar Revisi UU MD 3 tak disahkan. Sebagai wakil rakyat kami tak takut dikritik, manusia kadang salah namun kadang ada benarnya. Perlu saya jelaskan juga disini, kami (DPRD) tak memakai UU MD3 tapi memakai peraturan pemerintah (PP)," tutur dia.Keberpihakan Ilwani, dibuktikan dengan penandatangan dukungan kepada mahasiswa pada secarik kertas. Salah satu poinnya, adalah untuk mengawal aksi penolakan mahasiswa Kudus terhadap UU MD3 sampai ke Jakarta.Setelah didatangi oleh anggota DPRD Kudus, peserta aksi pun berangsur-angsur meninggalkan kantor DPRD Kudus.Revisi UU MD3 sendiri merupakan, perubahan undang-undang no 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (M D3).Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler