Tolak UU MD3, PMII Kudus Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD
Padhang Pranoto
Jumat, 2 Maret 2018 14:43:50
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Mereka menuangkan keresahan mereka dengan memainkan aksi teatrikal, dengan membawa duplikat keranda. Hal itu diibaratkan sebagai matinya demokrasi, jika revisi undang-undang tersebut jadi diterapkan.
"Ada beberapa pasal yang kami pandang sebagai imunitas anggota dewan, seperti pasal 73, pasal 122 huruf (K) dan pasal 245. Pada pasal 245 menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan dari anggota DPR terkait tindak pidana harus seizin Presiden. Ini dikhawatirkan menjadi kekebalan kepada anggota dewan," ujar Koordinator Aksi Syamsudin.
Dirinya menyebut, akan sulit bagi penegak hukum untuk menelusuri keterkaitan anggota dewan, bila terindikasi melakukan tindak korupsi.
"Oleh karenanya, kami PMII Kudus merumuskan empat poin. Pertama, menolak dengan tegas pasal-pasal revisi UU MD3 yang bertentangan dengan demokrasi. Kedua, menuntut DPRD Kudus ikut menyuarakan penolakan terhadap revisi UU MD3, senantiasa memperjuangkan hak demokrasi warga dan membela rakyat yang menjadi korban kriminalisasi akibat undang-undang tersebut," sebutnya.
Selain berunjuk rasa, perwakilan demonstran juga sempat menemui perwakilan angota DPRD Kudus Ilwani. Ketua DPC PKB tersebut mengaku mendukung aksi yang dilakukan mahasiswa.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



