Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasmudi yang warga Desa Karanganyar RT 01 RW 01 Kecamatan Welahan itu, mengaku sudah 9 tahun berpacaran dengan M (25). Namun tak dinyana, takdir memisahkan sepasang kekasih itu. M memilih pria lain, dan hendak menikahinya.

Merasa sakit hati dengan rencana pernikahan M, Kasmudi akhirnya kalap. Ia tak ingin pujaan hatinya menikah dengan pria lain, akhirnya Kasmudi mengunggah video persetubuhannya dengan M, di laman Facebook milik M.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, Kasmudi bisa mengunggah video zinah itu ke laman FB M, karena tersangka tahu password dan nama penggunanya.

"Yang bersangkutan (M dan Kasmudi) pernah pacaran selama 9 tahun. Karena M ingin menikah dengan orang lain, Kasmudi sakit hati kemudian menjelek-jelekan korban dengan mengupload video berbau porno ke laman FB korban. Tersangka tahu nama pengguna dan passwordnya," jelasnya.

Menurut kapolres, saat masih menjadi pasangan M dan Kasmudi pernah melakukan perzinahan. Kemudian, Kasmudi merekamnya menggunakan HP milik M. Setelahnya, Kasmudi kemudian menyalin file video tersebut ke HP miliknya sendiri.

Yudhi mengimbau, agar warga berhati-hati dan menjaga kerahasiaan akun media sosial virtual. Menurutnya, akun tersebut merupakan hal pribadi yang patut dirahasiakan."Kami imbau warga waspada, mohon kalau memiliki akun FB (Media sosial) password selalu diganti," tuturnya.Sementara itu, Kasmudi menyebut memang pernah merekam video perzinahannya dengan M. Dan pada saat itu, dilakukan sepengetahuan M."Pacar (mantan) saya ya tahu pas direkam, karena untuk pribadi," ungkapnya.Kasmudi sendiri ditangkap pada Senin (5/3/2018). Ia terancam kurungan badan selama maksimal enam tahun. Tersangka melanggar pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler