Tak Netral di Pilkada, Sekda Jepara Tegur Camat Pecangaan
Padhang Pranoto
Jumat, 9 Maret 2018 13:14:52
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Iya sudah, kami melayangkan teguran secara tertulis kepada yang bersangkutan. Sifatnya bukan sanksi karena di (UU ASN) tidak ada sanksi ringan, adanya sedang dan berat," kata Sholih, Sekretaris Daerah Jepara, Jumat (9/3/2018).
Disinggung mengenai sanksi bagi pegawai lain yang (Lima Pegawai RSUD Kartini), Sholih mengaku belum mendapatkan tembusannya. Meskipun demikian, pihaknya menilai apa yang dilakukan oleh anak buahnya itu merupakan sebuah ketidaksengajaan.
"Intinya semua kan tidak disengaja. Oleh karena itu kami melayangkan peringatan berupa teguran saja," tambahnya.
Namun demikian, hal ini merupakan pembelajaran bagi pegawai negeri yang lain agar lebih berhati-hati. "Tentunya ini peringatan bagi seluruh pegawai pemerintah untuk lebih berhati-hati dan netral. Akan tetapi, kalau hal ini diulangi lagi, bisa kena sanksi yang lebih berat," tegasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



