Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penertiban menyasar lapak PKL yang berada di areal trotoar ataupun daerah larangan berjualan. Seperti di Jl Ki Mangunsarkoro, Trotoar Pasar Jepara Satu, Kompleks Shoping Centre Jepara, Taman Kerang dan di depan Makodim 0719.

Menurut Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jepara Sutarno, penertiban tak hanya dilakukan di tingkat ibukota kabupapaten. Di wilayah-wilayah kecamatan, hal serupa juga dilaksanakan.

"Kalau di tingkat kecamatan dilakukan oleh mereka satuan di wilayah. Sementara kami menertibkan sekitar 50 lapak," ucapnya,

Ia mengatakan, sebelum disita pedagang yang melanggar telah diberi peringatan sebelumnya. Namun saat operasi digelar, mereka tetap saja acuh dan tidak memindahkan lapaknya dari atas trotoar.
Hal itu juga sudah sesuai dengan arahan dari‎ Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Petugas diminta persuasif dalam melakukan penindakan."Akan tetapi karena sulit diatur maka akhirnya PKL tersebut akhirnya ditertibkan," tuturnya.Perlu diketahui, selama 13 tahun Pemkab Jepara telah mendapatkan piala adipura. Namun titel itu, bukanlah titel paripurna, yang diharapkan oleh pemerintah kabupaten.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News