Edarkan Uang Palsu di Pasar Dawe, Aswati Nangis di Kantor Polisi
Padhang Pranoto
Kamis, 15 Maret 2018 16:32:09
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kelima tersangka itu adalah Eko Purwanto (35) warga Desa Klumprit, Kecamatan Gebog, Aswati (41) warga Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Risky Pamungkas (21) warga Desa Klumprit, Kecamatan Gebog, Muhammad Sumardi (27) warga Singocandi, Kecamatan Kota dan Suripan (59) warga Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu.
Dalam kasus itu, masing-masing tersangka memunyai peran tersendiri. Seperti Suripan (59), ia bertindak sebagai pemasok uang palsu dari Surabaya. Di depan pewarta ia menyebutkan, hanya menjadi suruhan untuk membeli uang palsu.
"Saya sudah dua kali transaksi, sekali transaksi saya beli dengan uang asli sebesar Rp 5 juta,dapat uang palsu Rp 15 juta. Lalu saya setorkan kepada Eko, karena yang menyuruh dia," ujarnya.
Ia mengaku sudah sebulan ini bertransaksi uang palsu, dengan warga Surabaya itu. Menurutnya, ia tidak mengedarkan ke pasar-pasar, tugas itu menurutnya dijalankan oleh Eko.
Sementara seorang tersangka lain, Aswati (41) mengaku terpaksa mengedarkan upal karena terjerat utang. "Saya terpaksa karena saya banyak utang. Saya sudah belanjakan uang palsu sebesar Rp 200 ribu ujarnya sambil terisak.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



