Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kelima tersangka itu adalah Eko Purwanto (35) warga Desa Klumprit, Kecamatan Gebog, Aswati (41) warga Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Risky Pamungkas (21) warga Desa Klumprit, Kecamatan Gebog, Muhammad Sumardi (27) warga Singocandi, Kecamatan Kota dan Suripan (59) warga Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu.

Dalam kasus itu, masing-masing tersangka memunyai peran tersendiri. Seperti Suripan (59), ia bertindak sebagai pemasok uang palsu dari Surabaya. Di depan pewarta ia menyebutkan, hanya menjadi suruhan untuk membeli uang palsu.

"Saya sudah dua kali transaksi, sekali transaksi saya beli dengan uang asli sebesar Rp 5 juta,dapat uang palsu Rp 15 juta. Lalu saya setorkan kepada Eko, karena yang menyuruh dia," ujarnya.

Ia mengaku sudah sebulan ini bertransaksi uang palsu, dengan warga Surabaya itu. Menurutnya, ia tidak mengedarkan ke pasar-pasar, tugas itu menurutnya dijalankan oleh Eko.

Sementara seorang tersangka lain, Aswati (41) mengaku terpaksa mengedarkan upal karena terjerat utang. "Saya terpaksa karena saya banyak utang. Saya sudah belanjakan uang palsu sebesar Rp 200 ribu ujarnya sambil terisak.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, kelima tersangka menggunakan modus membeli sesuatu di pasar tradisional. Lalu uang kembalian (asli) dari pedagang tersebut menjadi untung bagi para pelaku."Mereka membelinya dengan perbandingan 1:3, artinya satu juta uang asli ditukar tiga juta uang palsu. Mereka membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu di pasar tradisional, untuk menghindari kecurigaan," jelas Gurning.Selain kelima tersangka, turut disita pula 69 lembar pecahan seratus ribu uang palsu senilai (Rp 6.900.000). Sebuah kendaraan bermotor, tiga buah telepon genggam, uang tunai Rp 164.000 dan 20 sachet kopi bubuk yang diduga hasil transaksi uang palsu.Mereka terancam pidana kurungan 15 tahun penjara, karena melanggar pasa 36 (3) UU RI No 7/2011 tentang mata uang subsider pasal 245 KUHP.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler