Polres Kudus Cokok Penadah Barang Curian Distro Purwosari
Padhang Pranoto
Jumat, 16 Maret 2018 19:14:49
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penadah barang curian tersebut adalah Agus Budi Santoso dan Apri Susanti. Keduanya adalah warga Kota Magelang, yang menjajakan barang curian kawanan pencuri yang beraksi di Kudus itu.
"Iya, untuk saat ini kami berhasil meringkus penadah barang curian tersebut. Namun untuk pelaku utamanya masih dalam pengejaran. Mereka (tersangka) adalah pasangan suami istri,"ujar Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Onkoseno G. Sukahar, beberapa saat lalu.
Selain mengamankan 93 potong kerudung merek Arrafi, sebuah tas dan sebuah celana pendek, petugas juga mengamankan alat pembobol toko. Diantaranya gunting besi dan dua buah linggis serta plat nomor R 9125 JB, yang diduga milik pelaku.
Sementara itu, Apri Susanti mengaku tidak tahu bahwa barang yang dibelinya adalah curian. Menurutnya, barang-barang tersebut dibeli dari seorang pemasok yang mengaku mendapatkannya dari bongkaran kapal.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



