Gudang Distributor di Kudus Digrebek BPOM, Ribuan Makanan Ringan Berizin Palsu Diamankan
Padhang Pranoto
Selasa, 20 Maret 2018 20:46:21
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala BBPOM Semarang Endang Pudjiwati mengatakan, total kemasan produk yang disita adalah 1.307 buah. Adapun status gudang tersebut diketahui sebagai gudang distribusi.
"Ada izin edarnya, namun ternyata setelah diteliti izin edar yang digunakan tak sesuai atau palsu," katanya kepada pewarta.
Dirinya menyebut, ribuan produk yang disita memiliki nilai total Rp 71.944.000. Adapun jenis kemasan yang disita adalah kue kering ataupun wafer.
Endang menyebut, penyitaan di Kudus didahului dengan temuan tempat produksi makanan yang ada di Surabaya dan Bandung. Adapun, status gudang yang ada di Kudus hanya sebagai penyalur atau distributor.
Dirinya menjelaskan, produk yang tak memiliki izin edar, melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam UU no 18/2012 pasal 142 tentang pangan. Ancamannya adalah kurungan maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



