Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Seperti yang dialami Mutiara (19). Ia menjadi korban jambret saat menaruh dompetnya di dashboard motornya. Beruntung, warga sekitar bisa menangkap pelaku dan mengembalikan dompet tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/3/2018) sore. Saat itu, ia hendak menuju Pantai Bandengan, berboncengan dengan temannya. Sementara dompetnya ia taruh di dashboard motor maticnya.

Ketika sampai di Jembatan Sekembu, Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara ada dua remaja menaiki motor dan menyalip kendaraannya. Kemudian, dua remaja tersebut menggoda mereka.

Ketika lengah, dua pemuda yang berinisial MG (18) dan AM (17) mengambil dompet yang ditaruh di dashboard motor. Tak terima, Mutiara dan temannya berteriak "Jambret".

Tak berapa lama, ada warga yang mengetahuinya kemudian mengejar tersangka. Setelah bekejar-kejaran, kedua tersangka tertangkap di Taman Kerang Jepara.

Saat dimintai keterangan, MG dan AM mengaku hanya iseng. "Sebelumnya tidak ada niat untuk menjambret, namun setelah melihat ada dompet ditaruh di motor timbul keinginan untuk mengambil," tutur MG, di Mapolres Jepara.
Menurut tersangka, keduanya sedianya hanya ingin berjalan-jalan di Pantai Teluk Awur. Mumpung berada di Jepara, keduanya lantas memutuskan untuk berputar-putar.Tersangka sendiri bukan warga Jepara. MG diketahui warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Karanganyar Demak dan AM merupakan warga Desa Cangkring, Kabupaten Demak.Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharto mengatakan, kedua tersangka kini diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hal itu karena kedua pelaku masih tergolong anak-anak.Selain mengamankan tersangka, turut disita pula uang tunai milik korban sejumlah Rp 72.000 dan sepeda motor tersangka."Kami mengimbau warga tidak menaruh barang berharga di dashboard kendaraan, karena dapat memancing aksi kejahatan," ucap dia.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler