Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta mengatakan, terakhir kali warga Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan itu mengedarkan upal untuk membeli satu slot rokok. Ia membeli rokok tersebut dengan pecahan dua lembar 50 ribu upal dan sisanya adalah uang asli.

"Kejadiannya Selasa (27/3/2018) saat itu tersangka membeli rokok merek Sukun Exucutive satu slot. Namun istri korban curiga dengan uang yang diserahkan. Tak terima, pemilik Toko Deni tersebut mengejar pelaku dan menghentikannya di Desa Raguklampitan. Saat itu pemilik toko memberitahukan bahwa uang yang dibelanjakan palsu. Pelaku sedianya akan menukarnya, namun karena korban takut diberi upal lagi, tersangka kemudian diserahkan kepada Polsek Batealit," jelasnya, Kamis (29/3/2018).

Dari kantong tersangka, disita empat lembar upal dengan pecahan 50 ribu. Masing-masing memiliki nomor seri TKM868822 sebanyak dua buah, selembar berseri FMH437311 dan nomor seri FMH437315.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli rokok tak hanya di Batealit. Ternyata ia juga membeli rokok di dua toko di Nalumsari, di Desa Pancur dan dua lainnya di Desa Raguklampitan. Menurutnya, modus yang digunakan adalah menyisipkan dua lembar upal pecahan 50 ribu di antara uang asli. Adapun satu slot rokok ia beli dengan harga Rp 115 ribu sampai Rp 120 ribu."Saya mendapatkan uang palsu ketika berbelanja di Pasar Tanah Abang. Kemudian saya ditawari upal. Mulanya saya tolak karena tak punya uang, tapi orang itu memberikan uang palsu senilai 700 ribu dan meminta saya membelanjakannya. Setelah berhasil, saya diminta menghubungi orang itu lagi untuk menebus uang palsu," tutur tersangka Dhorikin.Dirinya mengaku, menyasar toko-toko dikawasan perdesaan. Hal itu karena, pedagang toko di desa tidak begitu memerhatikan uang asli dan upal.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler