Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tri Purwanto diketahui adalah penjual pupuk asal Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji. Sementara Khamdan mengaku sebagai penjual beras asal Desa Telogoboyo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Menurut Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharto, penangkapan keduanya dimulai saat melakukan rapat dengan instansi Dinas Pertanian. Disitu diketahui terjadi kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah di Bumi Kartini.

Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung mengembangkan penyelidikan. Ternyata benar, ada aktifitas jual beli jatah pupuk yang seharusnya untuk petani Jepara malah dibeli warga asal Demak.

"Tersangka Khamdan ditangkap usai membeli pupuk dari Tri Purwanto. Ia mengangkut pupuk dengan menggunakan truk dengan nomer polisi H 1561 SE. Dalam pengakuannya, ia membeli 38 karung pupuk ZA, pupuk SP36 33 buah dan NPK 19 karung," terangnya.

Total pupuk yang dibeli dari Tri Purwanto, adalah 4.500 kilogram. Dengan rincian setiap karung berisi 50 kilogram pupuk bersubsidi.

Dalam pengakuannya, Khamdan mengaku hanya dititipi petani didaerahnya untuk membelikan pupuk. Hal itu lantaran dirinya adalah seorang pedagang beras yang acapkali berkeliling untuk membeli stok beras."Saya hanya dimintai tolong untuk mencarikan pupuk, karena petani didaerah saya kesulitan mendapatkan pupuk," tuturnya.Sementara itu, si penjual pupuk bersubsidi asal Jepara Tri Purwanto mengaku. Dalam pengakuannya, dirinya tak tahu bilamana pupuk yang dijualnya akan diedarkan ke Demak. Namun ia mengakui, pupuk yang dijualnya lebih mahal dari yang seharusnya."Semestinya sekarung itu dijualnya Rp 70 ribu per 50 kilogram. Namun saya jual Rp 80 ribu. Kalau itu pupuk sisa," akunya.Keduanya terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. Mereka disangkakan melanggar pasal 30 ayat 2 Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler