Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Untuk Jepara sudah kami usulkan ke pusat (BNN) untuk dapat dibentuk BNNK, mengingat sudah pernah ada ungkap kasus yang cukup besar. Namun tak serta merta dapat didirikan, hal itu juga menilik kesiapan pemerintah kabupaten," tutur petugas penyuluh BNNP Jateng Andy Sri Hariyadi, ditemui di sela kegiatan Jepara Otomotif Association di Stadion Gelora Bumi Kartini, Sabtu (14/4/2018) siang.

Kesiapan pemerintah kabupaten diantaranya terkait penyediaan lahan, penyediaan gedung dan personel. Andy tak menyebut berapa lahan dan bangunan yang harus dipersiapkan, namun menurutnya salah satu hal pokok dalam pendirian BNNK adalah item-item tersebut.

Untuk personel, menurutnya, harus ada tiga bidang yakni pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi. Ketiga bidang tersebut menurutnya harus ada.

"Kalau luasan area dan gedung berapa tidak ada kriteria khusus dari BNN, yang terpenting ada lahan dan kantor. Kalau personelnya juga harus ada dari tiga bidang tersebut," tuturnya.
Menurut dia, untuk tahun ini prioritas pendirian BNNK saat ini berada di Solo. Tahun depan diharapkan badan ini bisa terbentuk di Bumi Kartini.Dikatakannya, prevalensi pengguna narkoba di Jateng sudah mencapai 1,16 persen atau 280 ribu jiwa dari total penduduk. Sementara jumlah pengguna di tingkat nasional mencapai 3,3 juta jiwa atau 1,77 persen dari keseluruhan warga Indonesia."Presiden Joko Widodo sudah mendeklarasikan bahwa peredaran narkoba di Indonesia dalam keadaan darurat. Penggunanya dari usia 30 tahun sampai 50 tahun," ungkapnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler