Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Data Pengadilan Agama Jepara, dari tahun 2016 pengajuan dispensasi nikah mencapai lebih dari angka 100. Tahun 2016 ada 125 pengajuan izin dispensasi menikah, tahun 2017 ada 114 pengajuan dispensasi dan hingga bulan ketiga 2018 sudah ada 32 dispensasi menikah.
Hal itu diungkapkan oleh Rosidi Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jepara. Ia menyebut, dispensasi menikah diajukan oleh remaja putri usia 14-15 tahun. Sementara remaja putra umur 16-18 tahun.
"Alasan yang dikemukakan adalah sudah pacaran terlalu lama, menginap atau kurangnya pengawasan dari orang tua. Kebanyakan sudah hamil duluan," tuturnya.
Ia menambahkan, menikah di usia muda karena hamil duluan ditujukan agar keturunannya mendapatkan akta atas nama ayah. Namun bila tak mengajukan dispensasi nikah, akta lahir yang dihasilkan hanya atas nama ibu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



