Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Saat ini kita tahan dua tersangka, dua duanya adalah panitia. Ia (B) diketahui adalah agen dari sexy dancer. Saat ini kami masih dalam pengembangan dan sedang mencari (tiga) penari seksi. Informasi yang kami dapatkan mereka dari Semarang," ucap Kapolres Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Yudianto Adhi Nugroho, seusai acara HUT Kelenteng Hian Thian Siang Tee Welahan, Senin (16/4/2018).

Menurutnya, kedua tersangka H dan B merupakan inisiator dari kegiatan sexy dancer. Satu di antara mereka ada yang mendanai, sementara seorang lagi yang menyediakan tempat beraksi tiga penari seksi asal Semarang itu.

Ditanya soal izin acara, Yudi mengaku memang diberikan oleh Polres Jepara. Namun, dalam proposal yang diajukan tidak ada jadwal mengenai penari seksi.

"Kami dari tim pemberi izin memang menerima proposal dari pihak panitia, namun dalam acara hiburan, tidak dituliskan adanya sexy dancer yang ada hanyalah hiburan organ tunggal dangdut. Namun kenyataannya, ada sesi pencucian motor yang diselingi dengan penari seksi," urainya.

Dirinya juga menjelaskan, tim Resmob Polres Jepara saat ini tengah memburu tiga penari seksi yang terlihat pada video viral. Pada saat penertiban, petugas tengah fokus dengan panitia, namun begitu ketiga wanita itu dicari mereka ternyata tidak lagi berada di tempat.

"Untuk dua tersangka fasilitator terjerat pasal 33 UU 44/2008 Tentang Pornografi. Sementara penari seksi dijerat pasal 34 undang-undang yang sama," urainya.Editor: SupriyadiBaca juga : 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler