Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketiganya dijemput dari Semarang, oleh anggota Satreskrim Polres Jepara. Ketiga perempuan tersebut didampingi oleh seorang agen penari berinisial E, yang turut hadir di ruang pemeriksaan Mapolres Jepara.

Selain ketiga orang itu, ada seorang panitia berinisial A yang kini juga menjadi tersangka. Ia merupakan warga Kudus, yang menjadi makelar dari penari seksi ke pihak panitia acara.

"Kami hari ini amankan 4 orang. Satu orang adalah berinisial A yang menjadi penghubung. Sedangkan tiga lainnya adalah penari. Total ada 6 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," tutur, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Selasa (17/4/2018).

Sebelumnya, polisi mengamankan dua orang panitia acara yakni, H dan B. Lalu pada pengembangannya, menyusul ditangkap penari K asal Purwokerto, V asal Semarang dan E asal Pati serta A asal Kudus.

Kapolres Jepara menambahkan, keterangan dari penari mereka telah menerima uang sebesar Rp 3 juta, sebagai upah.

"Informasi awal, yang bersangkutan (penari dan panitia) sudah ada perjanjian untuk penyelenggaraannya di ruang tertutup dan tak boleh ada kamera. Namun begitu sampai di lokasi ternyata acaranya diruang terbuka. Mereka (melakukan tarian) telanjur terima uang sebagai panjar atau uang muka," imbuhnya.
"Informasi awal, yang bersangkutan (penari dan panitia) sudah ada perjanjian untuk penyelenggaraannya di ruang tertutup dan tak boleh ada kamera. Namun begitu sampai di lokasi ternyata acaranya diruang terbuka. Mereka (melakukan tarian) telanjur terima uang sebagai panjar atau uang muka," imbuhnya.Para panitia yang jadi tersangka terjerat pasal 33 UU 44/2008 Tentang pornografi. Sementara penari seksi dijerat pasal 34 UU 44/2008 Tentang pornografi, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.Editor: SupriyadiBaca juga : 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler