Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Mengikuti tren acara yang diselenggarakan oleh IMO (Indonesia Max Owner), Itu (tarian erotis) dilakukan di daerah-daerah lain. Tanggal 7 di Temanggung, tanggal 8 di Wonosobo," kata H panitia acara HUT JeMo yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (17/4/2018).

Ia mengakui, bahwa dirinyalah yang memfasilitasi tiga penari agar dapat tampil di acara JeMo di Pantai Kartini Jepara, Sabtu (14/4/2018). Namun hal itu dilakukannya setelah mengaku mendapatkan izin.

"Saya tahunya sudah dapat izin, maka saya berani membuat video (beredar di medsos, menampilkan tiga penari erotis dan tersangka H) itu. Omongnya Robin sudah diizinkan tidak apa-apa (menggelar sexy dancer)," imbuhnya.

Baca juga : 
Namun, ia sendiri tidak tahu ihwal perizinan secara tersurat.  Menurutnya semua izin sudah dibikin oleh tim lain.Ia berkilah sudah mengimbau penari untuk memakai penutup berupa sarung pantai. "Saya sudah omongkan kepada manajer untuk sopan, dengan sarankan untuk pakai selendang, tapi tidak tahu pas sesi kedua sudah ada itu (tarian erotis)," urainya.Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan pada perizinan tidak menyertakan detil tentang acara cuci motor, yang dibumbui tarian erotis. Dirinya menjelaskan, bahwa saat perizinan untuk sesi hiburan hanya dijelaskan terkait organ tunggal dan dangdut.Adapun, saat ini sudah ada 6 tersangka yang ditahan karena kasus itu. Tiga tersangka sebagai panitia, sementara tiga lainnya adalah penari erotis.Mereka adalah H, B yang merupakan panitia dan A merupakan penghubung antara penari seksi. Sementara si penari berinisial K, V dan E, mereka bekerja di Semarang‎.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler