Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Saya sudah sejak tahun 2010 lalu menggunakan. Tapi tidak terus-terusan, hanya kalau mau merias pengantin saja. Biar tahan melek, tidak ngantuk," ujarnya, didepan pewarta, pada gelar kasus di Mapolres Jepara, Selasa (17/4/2018) siang.

Untuk mencukupi kebutuhannya itu, ia kerap membeli sabu-sabu sebanyak seperempat gram. Jumlah sebanyak itu, ia dapatkan dengan harga sekitar Rp 400 ribu.

Dengan stok yang dimilikinya, Anna kemudian mempergunakannya secara bertahap. Hanya diwaktu-waktu tertentu dirinya mengonsumsi sabu-sabu.

Namun petualangan janda warga Dukuh Gajian, Desa Bangsri RT 1 RW 8, Kecamatan Bangsri itu, harus berakhir pada Jumat (13/4/2018) lalu. Sehabis mengonsumsi sabu di rumah rekannya, ia ditangkap oleh polisi.

Dari rumahnya, ditemukan narkotika jenis sabu dan pil inex. Selain itu, adapula plastik klip kecil, korek api, pipet, selang dan timbangan kecil serta berbagai barang untuk menikmati sabu-sabu. Namun dalam keterangannya, ia menampik bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya."Saya memang pengguna, tapi barang-barang itu bukan punya saya. Saya hanya dititipi teman, katanya mau diambil tapi sebelum itu terjadi, saya sudah ditangkap polisi," ungkapnya.Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.Terkait asal barang haram yang diperoleh Anna, hingga kini polisi sedang melakukan pengejaran.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler