Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Kita hanya menegakkan aturan yang berlaku. Penertiban ini bagian dari upaya untuk mewujudkan Pilkada Jepara yang demokratis dan berintegritas," kata Komisioner Panwas Kabupaten Jepara, Muhammad Oliz, Senin (7/11/2016).

Berdasar aturan, petahana yang terbukti menggunakan kewenangan, progam dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pilkada sejak ditetapkan sebagai paslon hingga penetapan paslon terpilih bisa dibatalkan kepesertaannya dari gawe demokrasi untuk memilih pemimpin Jepara periode 2017 - 2022.

Diketahui, ada dua petahana yang maju dalam Pilkada Jepara. Yakni Ahmad Marzuqi (Bupati Jepara incumben) dan Subroto (Wabup Jepara incumben). Selain itu juga ada Ketua DPRD Jepara Dian Kristiandi yang berpasangan dengan Ahmad Marzuqi.
Tim gabungan dari Panitia Pengawas (Panwas) dan Satpol PP Kabupaten Jepara sebelumnya sudah menginventarisaso lokasi pemasangan baliho iklan layanan masyarakat bergambar petahana maupun pejabat yang maju pilkada.

Baliho iklan layanan masyarakat milik petahana itu terpasang di belasan titik. Di kawasan pusat kota seperti atas Jembatan Kaliwiso, Pekeng Kecamatan Kota, depan Radio Kartini, Jalan HOS Cokroaminoto, kawasan Pasar Kalinyamatan, Perempatan Kalipucang Welahan, Perempatan Mayong, Sinanggul Mlonggo, Pasar Bangsri, kawasan Kecamatan Keling dan lain sebagainya.
Baliho iklan layanan masyarakat milik petahana itu terpasang di belasan titik. Di kawasan pusat kota seperti atas Jembatan Kaliwiso, Pekeng Kecamatan Kota, depan Radio Kartini, Jalan HOS Cokroaminoto, kawasan Pasar Kalinyamatan, Perempatan Kalipucang Welahan, Perempatan Mayong, Sinanggul Mlonggo, Pasar Bangsri, kawasan Kecamatan Keling dan lain sebagainya.Baliho yang dicopot mayoritas berukuran jumbo. Ada yang ukuran 5 meter x 5 meter atau lebih. Bahkan tim gabungan harus menggunakan jasa dua tukang panjat profesional untuk menurunkan baliho iklan layanan masyarakat itu. Baliho itu ada yang bergambar Ahmad Marzuqi, Subroto maupun Dian Kristiandi."Hari ini kita menyasar kawasan perkotaan hingga Jepara selatan. Untuk kawasan Jepara utara sudah kita instruksikan panwascam untuk menurunkan baliho iklan layanan masyarakat itu," jelasnya.Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jepara, Sutarno mengatakan menerjunkan dua regu anggota untuk penertiban baliho iklan layanan masyarakat petahana dan pejabat yang maju pilkada. Tim ini dipimpin langsung oleh dirinya dan Kasie Tramtibum Anwar Sadat. "Kita siap memback up kerja panwas kabupaten dan jajarannya," tandasnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler