Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Seluruh kalangan bisa memanfaatkannya guna mengawasi dan melaporkan dugaabn pelanggaran pemilu.

Di Jepara, Gowaslu disimulasikan, Jumat (11/11/2016). Kegiatan itu diikuti oleh panwas tujuh kabupaten/kota, panwascam seluruh Jepara serta pemantau pemilu dan dihadiri unsur Bawaslu RI maupun Bawaslu Jateng.
Pimpinan Bawaslu Jateng DR Teguh Purnomo mengatakan selama ini kendala "psikologis" kerap membayangi masyarakat yang ingin melaporkan kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Karena beragam mulai dari rasa sungkan karena terduga pelaku pelanggaran orang yang secara domisili dekat, pejabat, atasan, orang terpandang di wilayahnya dan lain sebagainya.

Lewat aplikasi Gowaslu, warga tersebut bisa melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada pengawas pemilu tingkat kecamatan, kabupaten/kota atau bahkan Bawaslu RI hanya dengan memencet tombol di gawainya (gadget).

Laporan itu akan ditindaklanjuti asal datanya jelas dan disertai hal-hal penguat terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

"Jadi ewuh pakewuh bisa ditekan. Pelapor juga tak perlu datang langsung ke panwascam atau panwas kabupaten/kota. Makanya ini efektif dan bisa memangkas berbagai hal itu," kata Teguh.Cara menggunakan Gowaslu cukup mudah. Warga terlebih dulu mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store lewat gawai. Lalu tinggal mengikuti tahapan yang sudah ditentukan. Agar warga juga bertanggungjawab dengan laporannya maka saat memulai aplikasi diwajibkan untuk mengupload KTP miliknya."Apapun laporannya baik soal data pemilih, kampanye, pungut hitung suara dan lain sebagainya pasti kami tindaklanjuti. Termasuk laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran panwas maupun KPU bisa juga dilaporkan lewat Gowaslu," ujarnya.Jika data laporan itu sudah diterima bagian admin, maka informasi akan diteruskan kepada panwascam di wilayah terdekat. Panwascam dan jajaran di bawahnya yang akan menangani lebih lanjut."Kalau panwas tidak merespons laporan itu maka mereka akan kita proses," terangnya.Sementara itu, Kabag Pengawasan Setjen Bawaslu RI Harimurti Wicaksono mengatakan ada sejumlah hal yang harus menjadi fokus perhatian, khususnya jajaran panwas pemilu. Mulai dari kemungkinan tercecernya pemilih yang belum memiliki e-KTP, potensi penyalahgunaan anggaran negara oleh paslon petahana, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan lain sebagainya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News