Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mestinya kegiatan itu murni pengajian rutin Yasin Sifa', namun ternyata ada backdrop kegiatan bergambar paslon Madani. Bahkan sejumlah peserta pengajian yang diisi Cabup Ahmad Marzuqi juga memakai bergambar paslon Madani. "Masyarakat juga kita imbau jika mengundang paslon peserta pilkada sesuai status saat ini. Sebab saat ini paslon unsur petahana sudah resmi cuti namun ada yang mengundang mereka masih dalam kapasitas seakan-akan paslon petahana itu masih aktif menjabat. Itu seperti yang terjadi di Desa Bungu, Kecamatan Mayong," paparnya.

Atas berbagai dugaan pelanggaran itu, Panwas Pilkada akan bersikap tegas. Baik itu pelanggaran administratif, pidana maupun kode etik penyelenggara pemilu. "Berbagai pelanggaran itu akan diproses sesuai relnya. Jika pidana pemilu misalnya akan diteruskan ke sentra gakkumdu hingga pengadilan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Panwas Pilkada Jepara menemukan aksi dugaan kampanye liar jelang pesta demokrasi yang dilakukan masing-masing paslon.  Bentuk dugaan pelanggaran beragam. Beberapa di antaranya seperti adanya mobil dinas lingkup Sekretariat DPRD Jepara saat kampanye pertemuan terbatas paslon Ahmad Marzuqi - Dian Kristiandi (Madani) di Posko Madani Kelurahan Pengkol, Kecamatan Kota Jepara.Dugaan pelanggaran serupa juga dilakukan tim paslon Subroto - Nur Yahman (Sulaiman). Bentuknya tim pemenangan Sulaiman membawa alat peraga kampanye (APK) yang dibagikan KPU Jepara dengan menggunakan sepeda motor pelat merah.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler