Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Salah satu alasannya adalah bagaimana dana cukai ini, bisa mengurangi angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Kudus. ”Juga bagaimana dana cukai digunakan untuk mengurangi pengangguran di wilayah ini, sehingga masyarakat akan bisa semakin sejahtera,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kudus Putut ”Win” Winarno.

Menurut Win, tujuan utama penerimaan dana cukai di Kudus ini, selain memang Kudus adalah daerah penghasil cukai terbesar di Indonesia, juga karena untuk bisa menguatkan perekonomian masyarakat.

”Dalam ketentuan penggunaan cukai kan, memang sudah dijelaskan bagaimana penggunaannya itu lebih ditekankan kepada penguatan ekonomi masyarakat. Itu juga yang kita laksanakan saat ini,” jelasnya.

Win mengatakan, tidak sedikit kemudian masyarakat yang sudah berhasil memiliki usaha atau ketrampilan sendiri. Semuanya berkat pelatihan dan pengembangan kemampuan, di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menerima dana cukai.

Masing-masing SKPD, menurut Win, memiliki tanggung jawab untuk bisa menggelar berbagai program, yang tujuan akhirnya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.”Ada banyak program dari masing-masing SKPD penerima dana cukai. Misalnya saja di Bagian Humas ini, kami kebagian peran untuk terus melakukan sosialisasi mengenai ketentuan dana cukai. Termasuk manfaatnya bagi masyarakat Kudus ini,” terangnya.Semua kegiatan yang dilakukan itu, adalah bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemanfaatan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, termasuk juga sosialisasi Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus.”Belum lagi banyak kegiatan lainnya, dari mulai pembenahan infrastruktur hingga pelatihan, yang sudah dijalankan selama ini. Sehingga kita semua yakin bahwa dana cukai akan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kudus ke depannya,” imbuhnya. (HMS/SOS/CUK)Editor: Merie

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler