Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Namun, pelanggaran terhadap ketentuan atau aturan cukai itu, selalu saja muncul. Pelanggaran terhadap ketentuan atau regulasi mengenai cukai, masih banyak ditemukan di kalangan masyarakat.

Karena itu, sosialisasi regulasi soal cukai adalah satu hal yang penting dilakukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Bagian Hukum Setda Kudus terus menggencarkan sosialiasi regulasi cukai ini.

Sebab, salah satu faktor masih banyaknya kasus pelanggaran cukai berupa praktik pembuatan rokok ilegal, salah satunya disebabkan kurang pahamnya masyarakat atas regulasi tentang cukai.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kudus Suhastuti mengatakan, pihaknya sudah memiliki program-program sosialisasi regulasi tentang cukai ke masyarakat.

”Sebab, Kudus yang dikenal sebagai produsen rokok, tentunya banyak industri-industri kecil yang berkaitan dengan cukai. Ada banyak regulasi yang harus dipahami,” katanya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemanfaatan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, termasuk juga sosialisasi Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus.Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah tentang syarat pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Untuk memperoleh NPPBKC, pengusaha harus memenuhi sejumlah persyaratan.Antara lain, syarat bangunan atau tempat usaha untuk pabrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut seperti tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan ijin, tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal, berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, dan memiliki luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.”Inilah yang kemudian kita sering sosialisasikan. Sehingga pengusaha memahami bagaimana ketentuan untuk usaha yang berhubungan dengan cukai ini. Jika pengusahanya paham, maka adanya peredaran cukai ilegal, akan semakin bisa diminimalisasi,” tuturnya. (HMS/SOS/CUK)Editor: Merie

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler