Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Inilah yang dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kudus. Dengan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima, BLK memang berorientasi pada penyiapan tenaga siap pakai, setelah lulus dari pelatihan.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kudus Putut Winarno mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan kemampuan berwirausaha warga. Terutama di lingkungan industri hasil tembakau (IHT).

”Yakni dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan kemampuan mereka. Sesuai pengarahan dari Bapak Bupati Musthofa, kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana cukai, harus benar-benar bisa dirasakan warga di lingkungan industri hasil tembakau,” katanya.

Pelatihan ini telah mampu mencetak tenaga-tenaga siap pakai untuk bersaing di dunia kerja. Sekaligus, berkontribusi dalam menekan angka pengangguran di wilayah Kudus.

Ada beragam kegiatan pelatihan di BLK Kudus. Salah satu yang paling banyak diikuti adalah pelatihan menjahit. Peserta pelatihan tidak hanya dilatih cara  menjahit, namun juga diberikan berbagai keahlian lain yang menunjang ketrampilannya.
Keahlian tersebut antara lain dapat mengoperasikan mesin jahit standar, melakukan proses jahit, bisa membaca pola, dan menerapkan standar kualitas. Selain itu, peserta juga dibekali pelatihan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja, melalukan pemeliharaan kecil pada mesin jahit, serta dapat bekerja sebagai anggota dalam tim.Semua kegiatan yang dilakukan itu, adalah bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemanfaatan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, termasuk juga sosialisasi Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus.Dengan mematuhi regulasi cukai yang ada, BLK Kudus semakin mudah dalam melaksanakan kewenangannya. Hasil dari program-program di BLK sudah terlihat. Banyak lulusan BLK yang sukses meniti karir sebagai wiraswasta.”Untuk mewujudkan diri menjadi seorang wiraswasta yang sukses, salah satunya adalah dengan mencari kawan sebanyak mungkin, guna membentuk jaringan. Semakin banyak kawan maka secara otomatis bisa memperluas jaringan,” kata Winarno. (HMS/SOS/CUK)Editor: Merie

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler