Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kesimpulan ini muncul setelah dilakukan gelar perkara tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwas, Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Dari Panwas hadir tiga komisioner yakni Arifin, Taskuri, dan Muhammad Oliz. Sedang dari pihak kepolisian hadir Ipda R Aries Sulistyono, Aiptu Sutrisno, Bripka Alex Wijayanto dan Bripka Arief Gunawan. Dari pihak kejaksaan hadir Kasi Tindak Pidana Umum Frengky Silaban serta Kasi Perdata dan TUN Kejari Jepara Sigit Kristyanto. 

Sebelum gelar perkara, Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Baik pihak pelapor, terlapor, hingga Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Desa Krapyak Kecamatan Tahunan Miftahul Khoiri.

Proses klarifikasi dimulai secara maraton sejak pukul 09.00 - 15.00 WIB.  "Setelah mendengarkan keterangan berbagai pihak maupun melihat atau mendengar bukti yang diajukan pelapor, Gakkumdu menyatakan laporan ini tak bisa ditindak lanjuti, " kata Ketua Panwas Jepara, Arifin mewakili Sentra Gakkumdu, Selasa (6/12/2016). 

Dugaan kampanye hitam dan bagi-bagi uang itu terjadi saat pertemuan di rumah Imronah Hanani pada Jumat (25/11) lalu. Kegiatan yang diikuti puluhan orang itu dihadiri juga oleh Ahmad Marzuqi. Pihak pelapor menyerahkan beberapa bukti terkait laporanya. Yakni rekaman suara selama 27 menit, 1 foto kegiatan dan selembar uang pecahan Rp 100.000,-.

Dari enam pihak yang hendak diklarifikasi, lima di antaranya hadir. Yakni Noorkhan dan Kamal (pihak pelapor). Lalu Imronah Hanani dan Ahmad Marzuqi (pihak terlapor) maupun PPL Desa Krapyak.

Hanya, saksi kunci yang melihat, mendengar dan hadir langsung di lokasi yakni Sri Handayani yang merupakan pengurus Ranting Fatayat Jobokuto tak hadir saat klarifikasi. 
Di sisi lain, saat bukti rekaman diputar ternyata suaranya juga tidak jelas. Praktis, materi yang disampaikan oleh sumber suara juga tidak bisa didengar. Dan hal itu juga diakui oleh pihak pelapor. Sedangkan bukti foto, tidak terlihat aktivitas bagi-bagi uang dalam foto tersebut. Foto itu hanya terlihat punggung seorang lelaki dalam posisi berdiri dan di sekelilingnya ada sejumlah perempuan. Sedangkan soal uang, pelapor juga tidak bisa membuktikan jika uang itu berasal dari pihak terlapor dan digunakan untuk mempengaruhi pilihan seseorang. "Rekaman itu saya dapat dari aktivitas telepon saya dengan Handayani. Tapi memang sekitar 90%, suara rekaman tidak bisa didengar. Dan sisanya tak jelas," ujar Kamal. Sementara itu, Imronah Hanani menyangkal adanya kampanye hitam dan bagi-bagi uang saat kegiatan yang digelar di rumahnya. Menurutnya kegiatan itu murni pengajian dalam rangka tasyakuran haji dirinya. "Saat itu ada pengeras suaranya, jadi bisa didengar oleh banyak orang jika memang ada black campaign. Saya juga tidak kenal dan merasa tidak mengundang Handayani," tandasnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler