Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepada wartawan, Kepala BPMPPT Revlisianto Subekti menuturkan, pengetatan aturan toko swalayan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Toko Swalayan yang dibahas Pansus II, diharapkan sebatas minimarket.

Digulirkannya raperda itu bermula dari kekhawatiran menjamurnya minimarket atau toko modern bakal mematikan usaha toko kelontong dan pasar tradisional. Karena usaha minimarket menjamur hingga pedesaan.

“Kami berharap pembatasan seperti jarak, jam buka, maupun kuota hanya diberlakukan untuk minimarket. Untuk mall atau pusat berbelanjaan yang berskala besar tetap diberi kelonggaran,” ujar Revli.

Investor yang hendak mendirikan mal biasanya hanya mengincar lokasi strategis di wilayah perkotaan. Mereka tidak mungkin membuka usaha di wilayah pedesaan atau pinggiran.

Banyak calon investor yang hendak menanamkan modalnya dengan mendirikan mal di wilayah Kota Kudus. Seperti baru-baru ini ada investor yang mengincak sebuah lokasi di Jalan Sudirman persis di depan Mapolres Kudus.

“Namun ketika mendengar Raperda ini digulirkan, mereka memilih mundur. Kami setuju jika mal diberi aturan secara khusus, namun berbeda dengan pengetatan aturan pada minimarket,” katanya.Kabupaten Kudus selama ini dikenal sebagai segitiga emas. Banyak pemodal yang menginginkan membuka usaha di Kudus, karena konsumennya selama ini berasal dari wilayah Kudus dan kabupaten tetangga lainnya.“Konsumen mal mereka di Semarang juga banyak yang dari wilayah Kudus dan sekitarnya. Karena itu mereka ingin membuka usaha di sini, karena akses Kudus sangat strategis,” katanya.Ketua Pansus II Aris Suliyono memahami usulan eksekutif, agar Kudus tetap menjadi kabupaten pro investasi. Raperda ini, lanjut dia, memang digulirkan dengan semangat melindungi pedagang kecil dan pasar tradisional dari serbuan minimarket.“Khusus minimarket, kami siapkan aturan pembatasan seperti kuota satu unit untuk wilayah tiga desa, jarak dari pasar tradisional sekitar 500 meter, dan jam operasional mulai jam 10.00. Aturan ini masih kami godok dalam pembahasan di tingkat Pansus,” ujarnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler