Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Forksekdesi Agus Handoyo mengatakan, raperda itu, yakni di pasal menyangkut kedudukan sekdes, dinilai melanggar ketentuan perundangan di atasnya. Pasal yang disoal yaitu pasal 25 yang menyebutkan penarikan sekdes ditenggat satu tahun setelah perda diundangkan.

Karena batas waktu telah lewat, maka mutasi sekdes akan diatur dengan Peraturan Bupati. Pada undang-undang Tentang Desa dan PP Nomor 43/2014 tidak dirinci tenggat waktu penarikan sekdes.

“Pada Pasal 155 PP Nomor 43/2014 justru disebutkan jika sekdes PNS tetap bertugas sesuai ketentuan perundangan,” kata Agus.

Jika belum ada PP yang secara khusus mengatur mutasi sekdes, maka daerah tidak berhak memutasi. Menanggapi rencana sekdes untuk menggugat perda, Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan bahwa jalur hukum yang akan ditempuh Forsekdesi adalah hak setiap warga. Tapi yang perlu jadi perhatian, proses Raperda untuk disahkan dan diundangkan menjadi perda masih panjang.
 “Raperda ini, bersama raperda lainnya yang telah rampung dibahas oleh tiga pansus di DPRD Kudus masih akan dikonsultasikan ke Gubernur Jateng. Jika dari evaluasi tidak ada masalah, maka raperda akan disahkan melalui rapat paripurna.Sebelumnya melalui surat pernyataannya, Forksekdesi juga menyampaikan pandangannya kepada Pansus III yang membahas surat tersebut. Di waktu yang bersamaan, Paguyuban Persaudaraan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Kudus juga mengirim surat ke Pansus III.Melalui suratnya, PPKD justru mendesak agar aturan mutasi sekdes yang berstatus PNS diperinci.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler