Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Rembesan bukan hanya dilakukan oleh dua perusahan tersebut, namun oleh perusahaan gula rafinasi lainnya. Total kerugian petani dari penyimpangan 11 perusahaan gula rafinasi (termasuk PT BMM dan PT DSI) mencapai 600.000 ton,” kata Khabsyin dalam rilis persnya.

Pria yang juga anggota DPRD Kudus melanjutkan, DPN APTRI memperkirakan rembesan gula rafinasi di musim giling ini mengakibatkan turunnya harga lelang gula tani sebesar Rp 1000/ kg. Total kerugian akibat turunnya harga lelang gula mencapai Rp 700 miliar.

Dari hasil investigasi APTRI diperoleh informasi bahwa dua perusahaan tersebut melakukan melakukan penyelewengan dengan dua modus berbeda. Modus PT Lyus Jaya Sentosa tergolong modus baru, yakni PT Lyus membeli gula rafinasi dari PT PT BMM. Mestinya PT Lyus mengolah menjadi gula halus, namun praktiknya tidak terjadi pengolahan. Namun langsung menjual ke pasar setelah diganti karung yang berlogo PT Lyus. Sementara PT DSI langsung menjual gula rafinasinya ke pasar.

“Kasus penyimpangan gula rafinasi ini kini ditangani oleh Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

Dalam kasus PT Lyus sudah pada tahap penyidikan, sedangkan untuk kasus PT DSI masuk tahap penyelidikan. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pelaporan APTRI tentang gula impor milik Bulog tanpa SNI.

Dalam pengembangannya, Bareskrim Mabes Polri  menemukan dua kasus itu.  Terkait permasalahan tersebut DPN APTRI menyampaikan tuntutan kepada pemerintah agar kasus penyimpangan gula rafinasi terus menerus terjadi bahkan cenderung meningkat.“Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Perdagangan agar menindak tegas perusahaan gula rafinasi yang terbukti melakukan penyimpangan. Kasus serupa ini sangat menyengsarakan petani dan merugikan perekonomian nasional,” tambahnya.Menuntut Kementerian Perdagangan membuat mekanisme kontrol baru terhadap industri gula rafinasi, agar kasus perembesan/ penyimpangan gula rafinasi tidak terus menerus terjadi.Menuntut Kementerian Perdagangan agar kuota izin impor gula rafinasi dikurangi karena ada kelebihan 600 ribu ton. Tidak hanya itu, APTRI mendesak aparat kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk bertindak tegas terhadap industri gula rafinasi yang telah lama melakukan kecurangan tersebut.“Tindakan mereka telah merugikan jutaan petani tebu rakyat termasuk mengacaukan kebijakan pemerintah terkait tata gula nasional,” pungkas Khabsyin.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler