Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan, BPK memutuskan melakukan audit ke desa. Karena pemdes selama ini juga menerima transfer anggaran dari pemerintah.

Tercatat, total dana transfer ke sebanyak 123 desa di Kabupaten Kudus tahun ini mencapai Rp 219 miliar lebih. “Anggaran itu terdiri atas dana desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 103 miliar dan alokasi dana desa (ADD) dari APBD Kudus sebesar Rp 106 miliar lebih,” kata Eko.

Pemdes juga menerima bagi hasil retribusi dan pajak masing-masing sebesar Rp 1,95 miliar dan Rp 8,23 miliar. “Kami setiap tahun anggaran juga telah meminta ikhtisar laporan keuangan desa, sebagai bentuk pengawasan penggunaan anggaran di desa,” pungkas Eko.
BPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi di lima desa tersebut. Pelanggaran itu, kata dia, contohnya yaitu tidak adanya dokumen penyerahan pekerjaan yang didanai dari anggaran desa. Pekerjaan fisiknya ada dan sudah selesai dikerjakan. Semua prosedur tahapan pekerjaannya juga sudah benar. Tapi masih ada kekurangan seperti dokumen penyerahan hasil pekerjaan. Praktis itu harus segera dilengkapi.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler