Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan, BPK memutuskan melakukan audit ke desa. Karena pemdes selama ini juga menerima transfer anggaran dari pemerintah.
Tercatat, total dana transfer ke sebanyak 123 desa di Kabupaten Kudus tahun ini mencapai Rp 219 miliar lebih. “Anggaran itu terdiri atas dana desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 103 miliar dan alokasi dana desa (ADD) dari APBD Kudus sebesar Rp 106 miliar lebih,” kata Eko.
Pemdes juga menerima bagi hasil retribusi dan pajak masing-masing sebesar Rp 1,95 miliar dan Rp 8,23 miliar. “Kami setiap tahun anggaran juga telah meminta ikhtisar laporan keuangan desa, sebagai bentuk pengawasan penggunaan anggaran di desa,” pungkas Eko.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



