Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Berdasarkan informasi yang didapatkan MuriaNewsCom dari Zumra, kakak korban, Lia dibawa oleh seorang laki-laki bernama Joni Nugroho, warga Desa Sunggingan, Kota, Kudus. Pria tersebut mengancam pihak keluarga bahwa Lia akan dikembalikan apabila ada surat perjanjian pihak keluarga tidak melapor kepada pihak berwajib.

"Iya, emang Joni sudah jadi buronan. Pernah dipenjara 7 tahun. Dan bisa main hipnotis," jelas Zumra, kakak korban saat dihubungi MuriaNewsCom Sabtu (15/4/2017).
Sampai saat ini belum ada perkembangan dari kepolisian. Pihak keluarga sudah berusaha mencari keliling Kudus hingga tempat-tempat kos di Kudus. Pihak keluarga berharap apabila menjumpai atau mendapatkan informasi mengenai Lia maupun Joni, bisa menghubungi pihak keluarga via Zumra, kakak korban (085641457206).Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler