Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Contohnya pada kasus narkoba yang melibatkan terpidana GBm yang ditangkap November 2016, atas kasus transaksi narkoba jenis sabu di daerah Sempalan Jati,” kata Sukadi di Kudus, Selasa (25/4/2017).
Peran Satresnarkoba Polres Kudus saat itu melakukan pencegahan dan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba beserta pengamanan barang bukti dan aset pelaku. Selanjutnya peran Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kudus adalah menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pada kasus GB, berdasarkan putusan hakim pengadilan negeri Kudus nomor : 22/pid.sus/2017/PN.Kds tertanggal 12 April 2017, Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta serta merampas kendaraan pelaku sebagai aset yang disita oleh negara. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



