Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Contohnya pada kasus  narkoba yang melibatkan terpidana GBm yang ditangkap November 2016, atas kasus transaksi narkoba jenis sabu di daerah Sempalan Jati,” kata Sukadi di Kudus, Selasa (25/4/2017).

Peran Satresnarkoba Polres Kudus saat itu melakukan pencegahan dan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba beserta pengamanan barang bukti dan aset pelaku. Selanjutnya peran Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kudus adalah menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pada kasus GB, berdasarkan putusan hakim pengadilan negeri Kudus nomor : 22/pid.sus/2017/PN.Kds tertanggal 12 April 2017, Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta serta merampas kendaraan pelaku sebagai aset yang disita oleh negara. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

"Sinergitas antara Satresnarkoba Polres Kudus, Kejaksaan Negeri Kudus, dan Pengadilan Negeri Kudus sangat penting sebagai lembaga penegak hukum di Kudus. Perlu penguatan dan kerja sama melalui peran masing-masing," jelasnya.Diharapkan semakin menguatnya institusi penegak hukum di Kudus  bisa menekan angka peredaran narkoba di wilayah ini. Selain itu, memberi pertimbangan lain bagi calon pelaku yang ingin melakukan aksinya di wilayah Kudus.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler