Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MuriaNewsCom, Kudus - Polres Kudus mempersilakan pemilik sah dari mobil hasil penggelapan tersangka M Zainul (34) untuk segera mengambil mobilnya di Mapolres Kudus. Pemilik sah diharuskan menunjukkan bukti kepemilikan dan legalitas kendaraan lainnya kepada pihak kepolisian
Satreskrim Polres Kudus menyatakan dari 20 kendaraan mobil yang sudah diamankan dari pelaku sebagai barang bukti, 10 di antaranya sudah diambil pemilik sah. Namun 10 kendaraan mobil lainnya belum diketahui pemiliknya dan masih terparkir di halaman depan Mapolres Kudus. Diharapkan, bagi warga yang kehilangan mobilnya segera melapor dan mengecek ke Mapolres Kudus.
"Pemilik mobil yang berasa kehilangan mobilnya silakan datang ke Polres Kudus untuk mengeceknya dan membawa BPKP mobil," kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




