Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sekjen DPN APTRI M Nur Khabsyin kepada MuriaNewsCom, mengatakan, DPN telah mendapatkan informasi dari menteri. Di antaranya, Mendag akan ‘memaksa’ produsen gula rafinasi membeli gula tani.

“Sore ini juga akan mempertemukan dengan perwakilan petani tebu untuk membicarakan harga yang pas dan jumlah gula tani yang tidak laku,” kata Khabsyin.

Selanjutnya, Mendag menginformasikan ada gula beredar di pasaran produksi dari pabrik gula milik BUMN. Tapi memiliki kualitas jelek dan tidak layak dikonsumsi. Sehingga akan dilakukan investigasi dan tindakan hukum. Karena tidak sesuai SNI dan melanggar UU Pangan dan Perdagangan, serta merugikan petani tebu.

Terhadap gula rafinasi yang beredar di pasar, kata anggota DPRD Kudus Fraksi PKB itu, Mendag akan menindak tegas pelakunya, baik dari produsennya, maupun pedagangnya.Sementara agenda keesokan hari, DPN APTRi dan perwakilan petani tebu akan mendatangi kantor Menteri BUMN, untuk meminta pertanggungjawaban soal rendemen yang rendah dan temuan gula denga nkualitas jelek di pasar.“Dilanjutkan jam 11 akan bertemu Sekjen Kemenkeu di kantor Kemenkeu di lapangan Banteng untuk menagih janji PMK soal pembebasan gula tani,” pungkasnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler