Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Di antara seluruh penghuni, ada 75 orang yang mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI Ke-71 tahun ini.

Yaitu 72 orang mendapatkan remisi umum I, yaitu pengurangan masa hukuman. Dan 3 orang lainnya mendapatkan remisi umum II untuk bisa kembali ke keluarga dan masyarakat. Bupati Kudus Musthofa menyerahkan petikan keputusan remisi tersebut kepada yang menerima secara simbolis di rutan Kudus, Rabu (17/8/2016).

Dalam sambutannya, bupati meminta mereka untuk sadar akan khilaf dan salah yang pernah dibuat. Dan tentunya kesadaran ini harus benar-benar muncul dari hati untuk tidak lagi diulangi. Cukup menjadi pengalaman hidup yang kurang baik.

”Intinya cuma satu. Saya minta saudara-saudara saya ini untuk bertobat,” kata bupati.
Bupati mengingatkan bahwa ada keluarga, sanak saudara, dan kerabat yang menanti dan merindukan di rumah. Kekhilafan yang dilakukan semestinya tidak perlu terjadi apabila semua bisa menyadari akan hal itu.”Biar semua merenungkan, kasihan anak istri di rumah,” tambahnya.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler