Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Anggota dewan, Nur Khabsyin memboikot sidang paripurna DPRD yang beragendakan pembacaan jawaban bupati atas pandangan fraksi terkait pembahasan ranperda Satuan Perangkat Daerah. ”Secara tegas, saya menolak hadir di sidang paripurna ini karena ketidakhadiran bupati,” kata Khabsyin, Jumat (9/9/2016).

Kendati dia datang ke gedung DPRD, tapi tidak bersedia masuk ke ruang rapat paripurna. Ketidakhadiran bupati, menurutnya, tak etis lantaran agenda sidang sebenarnya adalah pembacaan jawaban bupati atas pandangan fraksi. ”Harusnya bupati datang sendiri untuk membacakan jawabannya atas pandangan fraksi,” tandasnya.

Sidang paripurna masih tetap berjalan lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir sudah memenuhi kuorum. Jawaban bupati pun dibacakan oleh Sekda Noor Yasin yang hadir mewakili bupati. Selain memboikot rapat paripurna, dalam kesempatan tersebut, Khabsyin juga menyatakan kekecewaannya dengan jawaban bupati atas pandangan fraksi. Terutama terkait pengangkatan 51 pejabat struktural yang dinilai melanggar instruksi Mendagri No 061/2911/SJ/tahun 2016.
Menurut Khabsyin, sesuai Instruksi Mendagri dijelaskan terutama pada poin kelima, bahwa pengisian pejabat struktural dilaksanakan setelah perda Susunan Perangkat Daerah ditetapkan. Bahkan untuk jabatan yang kosong, Mendagri minta agar diisi oleh pelaksana tugas dulu. ”Dalam jawaban tertulisnya, bupati menyatakan kalau pengangkatan pejabat sudah sesuai dengan UU ASN,” katanya.Pelantikan pejabat struktural yang telah dilakukan bupati bisa menimbulkan permasalahan tersendiri. Karena sejumlah pejabat yang baru dilantik, bisa jadi akan terkena imbas terhadap Susunan Perangkat Daerah yang baru. “Nantinya, ada jabatan-jabatan di sejumlah SKPD yang akan dihilangkan atau digabungkan dengan SKPD yang lain,” pungkasnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler