Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Anggota dewan, Nur Khabsyin memboikot sidang paripurna DPRD yang beragendakan pembacaan jawaban bupati atas pandangan fraksi terkait pembahasan ranperda Satuan Perangkat Daerah. ”Secara tegas, saya menolak hadir di sidang paripurna ini karena ketidakhadiran bupati,” kata Khabsyin, Jumat (9/9/2016).
Kendati dia datang ke gedung DPRD, tapi tidak bersedia masuk ke ruang rapat paripurna. Ketidakhadiran bupati, menurutnya, tak etis lantaran agenda sidang sebenarnya adalah pembacaan jawaban bupati atas pandangan fraksi. ”Harusnya bupati datang sendiri untuk membacakan jawabannya atas pandangan fraksi,” tandasnya.
Sidang paripurna masih tetap berjalan lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir sudah memenuhi kuorum. Jawaban bupati pun dibacakan oleh Sekda Noor Yasin yang hadir mewakili bupati. Selain memboikot rapat paripurna, dalam kesempatan tersebut, Khabsyin juga menyatakan kekecewaannya dengan jawaban bupati atas pandangan fraksi. Terutama terkait pengangkatan 51 pejabat struktural yang dinilai melanggar instruksi Mendagri No 061/2911/SJ/tahun 2016.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



