Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Dinsosnakertrans Kudus Lutful Hakim mengatakan, pihaknya siap mengambil tindakan, jika memang ada perusahaan yang mempekerjakan buruh outsourching tidak sesuai ketentuan.
”Sejauh ini, kami belum pernah mendapatkan laporan terkait masalah itu. Biasanya, buruh melapor kalau sudah ada masalah,” katanya didampingi Kabid Perselisihan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan (PHIK) Dinsosnakertrans, Wisnu Broto Jayawardana.
Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KBSI) Kudus Slamet ”Mamik” Machmudi mengatakan, tantangan yang dihadapi buruh ke depannya, akan cukup berat. ”Legalisasi sistem outsourcing tanpa kontrol, penerapan struktur skala upah, serta sejumlah persoalan buruh lainnya, perlu mendapatkan perhatian,” katanya, Senin (12/9/2016).
Terkait outsourcing, menurut Mamik, secara regulatif jenis pekerjaan dan syarat penggunaan tenaga kerja outsourcing, seringkali tidak dihiraukan pengusaha. Hal itu akibat lemahnya pengawasan dan penindakan yang seharusnya dilakukan dinas tenaga kerja.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



