Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinsosnakertrans Kudus Lutful Hakim mengatakan, pihaknya siap mengambil tindakan, jika memang ada perusahaan yang mempekerjakan buruh outsourching tidak sesuai ketentuan.

”Sejauh ini, kami belum pernah mendapatkan laporan terkait masalah itu. Biasanya, buruh melapor kalau sudah ada masalah,”  katanya didampingi Kabid Perselisihan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan (PHIK) Dinsosnakertrans, Wisnu Broto Jayawardana.

Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KBSI) Kudus Slamet ”Mamik” Machmudi mengatakan, tantangan yang dihadapi buruh ke depannya, akan cukup berat. ”Legalisasi sistem outsourcing tanpa kontrol, penerapan struktur skala upah, serta sejumlah persoalan buruh lainnya, perlu mendapatkan perhatian,” katanya, Senin (12/9/2016).

Terkait outsourcing, menurut Mamik, secara regulatif jenis pekerjaan dan syarat penggunaan tenaga kerja outsourcing, seringkali tidak dihiraukan pengusaha. Hal itu akibat lemahnya pengawasan dan penindakan yang seharusnya dilakukan dinas tenaga kerja.
”Di Kudus ada perusahaan yang melakukan praktik, jenis pekerjaan utama atau core bisnis di-outsourcing-kan. Kondisi demikian terus berjalan, karena lemahnya kontrol dan penindakan dari dinas terkait,” ujarnya.Saat ini juga, menurut Lutful, pihaknya sudah mengusupkan penerapan struktur skala upah. Usulan itu muncul pada pertemuan antara Dinas Ketenagakerjaan se Jawa Tengah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, unsur akademisi, dan petugas BPS di Salatiga, pada pekan kemarin.”Pemberlakuannya masih menunggu juknis dan juklak dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, selaku kepanjangan tangan dari Kementerian Tenaga Kerja,” imbuhnya.Editor: Merie

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler