Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Konsultasi yang dilakukan Komisi A itu, didampingi langsung Wakil Ketua DPRD Kudus Dedhy Prayogo. Masukan dan saran dari Kemendagri sendiri, memang dibutuhkan komisi, terkait dengan berbagai macam ranperda yang tengah dan akan dibahas.

Salah satu ranperda yang akan dibahas itu sendiri adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Perangkat Daerah. Saat ini, komisi memang sedang berkonsentrasi untuk melakukan pembahasan terhadap ranperda ini.

”Konsultasi ini digelar, untuk menyikapi perubahan sejumlah regulasi. Maupun persoalan di daerah yang ada saat ini,” kata Ketua Komisi A DPRD Kudus Mardijanto.

Selain itu, menurut Mardijanto, pihaknya juga mempertanyakan nasib 13 ranperda yang belum diparipurnakan. Itu juga termasuk materi yang disinggung dalam konsultasi tersebut.

Mardijanto menjelaskan, pihak Kemendagri sendiri menyarankan supaya sebelum membahas Ranperda tentang Susunan Perangkat Daerah, maka perlu untuk segera mengesahkan 13 ranperda yang telah dibahas sebelumnya.

”Kemendagri mengatakan bahwa hasil pembahasan oleh Pansus ranperda itu bersifat mutlak. Semua perubahan atau tambahan dalam perda, seharusnyadilakukan saat pembahasan,” katanya.Selain itu, dikatakan Mardijanto, Kemendagri juga menyebutkan jika fasilitasi dokumen ranperda ke Biro Hukum Pemprov Jateng, hanya bisa dilakukan sekali. Fasilitasi dilakukan setelah pansus menyelesaikan pembahasan, atau sebelum raperda diparipurnakan.”Dengan konsultasi ini, diharapkan nanti akan menjadi perhatian dalam pembahasan-pembahasan dan kinerja kita selanjutnya. Inilah manfaat dari konsultasi, sehingga bisa dijadikan pijakan kita untuk melangkah selanjutnya nanti,” imbuhnya. (NEWS ADS)Editor: Merie 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler