Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Konsultasi yang dilakukan Komisi A itu, didampingi langsung Wakil Ketua DPRD Kudus Dedhy Prayogo. Masukan dan saran dari Kemendagri sendiri, memang dibutuhkan komisi, terkait dengan berbagai macam ranperda yang tengah dan akan dibahas.
Salah satu ranperda yang akan dibahas itu sendiri adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Perangkat Daerah. Saat ini, komisi memang sedang berkonsentrasi untuk melakukan pembahasan terhadap ranperda ini.
”Konsultasi ini digelar, untuk menyikapi perubahan sejumlah regulasi. Maupun persoalan di daerah yang ada saat ini,” kata Ketua Komisi A DPRD Kudus Mardijanto.
Selain itu, menurut Mardijanto, pihaknya juga mempertanyakan nasib 13 ranperda yang belum diparipurnakan. Itu juga termasuk materi yang disinggung dalam konsultasi tersebut.
Mardijanto menjelaskan, pihak Kemendagri sendiri menyarankan supaya sebelum membahas Ranperda tentang Susunan Perangkat Daerah, maka perlu untuk segera mengesahkan 13 ranperda yang telah dibahas sebelumnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



