Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Itu sebabnya, Komisi C DPRD Kudus memerlukan untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum RI, guna mencari saran dan solusi terkait persoalan tersebut.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kudus Masan, anggota komisi mendatangi Kementerian PU, guna memastikan bagaimana penindakan yang dilakukan terhadap persoalan tersebut.

Menurut Masan, pihaknya ingin menindaklanjuti persoalan usaha komersialisasi air permukaan di wilayah lereng Pegunungan Muria. ”Kita ingin dengar langsung bagaimana kata Kementerian PU mengenai hal itu,” jelasnya.

Dari hasil konsultasi yang dilakukan tersebut, Masan menyebutkan jika semua usaha komersialisasi air harus memiliki izin lengkap. ”Itu sebagaimana usaha-usaha lainnya. Harus punya izin lengkap,” tegasnya.

Usaha komersialisasi air, disebut Masan, harus mengantongi izin seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), hingga izin lingkungan.

Sedangkan usaha komersialisasi air Pegunungan Muria yang ada saat ini, selama dipantau pihaknya, tidak memiliki semua perizinan tersebut. Inilah yang kemudian harus ditertibkan.”Dari pantauan kami, usaha komersialisasi air di wilayah Muria takmemiliki semua perizinan tersebut. Kami mendesak agar usaha-usaha yang tidak memiliki izin itu, untuk segera ditertibkan,” tegasnya.Nantinya, Masan menambahkan jika pihaknya akan segera berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKDP) yang terkait dengan hal itu. Sehingga akan bisa dibuat langkah-langkah guna penertiban usaha-usaha yang tidak berizin itu.”Jelas kita akan koordinasi dengan SKPD terkait. Karena dari hasil konsultasi itu sudah jelas jika memang semua usaha harus punya izin. Sementara yang komersialisasi air Gunung Muria kan, tidak. Sehingga harus segera ditertibkan,” imbuhnya. (News Ads)Editor: Merie 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler