Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal ini setelah Komisi B DPRD Kabupaten Kudus melakukan konsultasi ke KLHKR belum lama ini. Konsultasi dilakukan untuk mengetahui apa yang seharusnya dilakukan, ketika terjadi komersialisasi air di wilayah Pegunungan Muria.

”Kami memang melakukan konsultasi ke Kementerian Kehutanan, terkait hal itu. Karena kan, lokasi terjadinya pengambilan air pegunungan itu, salah satunya adalah hutan milik Perhutani. Jadi penting untuk kita koordinasi ke sana,” terang Ketua Komisi B DPRD Kudus Muhtamat.

Persoalan komersialisasi air di wilayah Pegunungan Muria, memang masih saja terjadi. Banyak pihak yang kemudian mengeluhkan terjadinya komersialisasi ini, yang dianggap merugikan lingkungan sekitar.

Komisi B sendiri melakukan kunjungan konsultasi tersebut, bersama dengan Komisi C. Hal ini dilakukan guna mencari saran dan solusi terkait persoalan tersebut.

Muhtamat mengatakan, pihak kementerian memang memerlukan data yang lebih banyak lagi, untuk mengkaji lebih lanjut soal komersialiasasi itu. ”Disarankan untuk mengirimkan pertanyaan-pertanyaan dan data pendukung, supaya bisa diketahui persoalan yang sebenarnya itu bagaimana. Dan sebagai tindaklanjutnya, kita sudah kirimkan semuanya ke kementerian, bahan-bahan yang diperlukan,” paparnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kudus Masan yang mendampingi kunjungan itu, mengatakan jika semua usaha komersialisasi air pegunungan harus memiliki izin lengkap. ”Itu sebagaimana usaha-usaha lainnya. Harus punya izin lengkap,” tegasnya.

Usaha komersialisasi air, disebut Masan, harus mengantongi izin seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), hingga izin lingkungan.Sedangkan usaha komersialisasi air Pegunungan Muria yang ada saat ini, selama dipantau pihaknya, tidak memiliki semua perizinan tersebut. Inilah yang kemudian harus ditertibkan.”Dari pantauan kami, usaha komersialisasi air di wilayah Muria takmemiliki semua perizinan tersebut. Kami mendesak agar usaha-usaha yang tidak memiliki izin itu, untuk segera ditertibkan,” tegasnya.Nantinya, Masan menambahkan jika pihaknya akan segera berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKDP) yang terkait dengan hal itu. Sehingga akan bisa dibuat langkah-langkah guna penertiban usaha-usaha yang tidak berizin itu.”Jelas kita akan koordinasi dengan SKPD terkait. Karena dari hasil konsultasi itu sudah jelas jika memang semua usaha harus punya izin. Sementara yang komersialisasi air Gunung Muria kan, tidak. Sehingga harus segera ditertibkan,” imbuhnya. (News Ads)Editor: Merie

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler