Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Desa Honggosoco Baidowi mengatakan rincian dari warga adalah lima orang dari Desa Honggosoco dan empat warga Hadipolo. Adapun lima warga Honggosoco yang tanahnya terkena proyek, Asrori dari RT 2 RW 2, Muchlis dari RT 7 RW 2, Miftahudin RT 6 RW 1, Jupri RT 5 RW 2, dan Saiful Anas RT 7 RW 2.
Sedangkan empat lainnya warga Desa Hadipolo, Achmad Jazuli asal RT 3 RW 4, Maskotik RT 1 RW 5, Anggun RT 3 RW 5 dan Mochal RT 4 RW 4. Mereka memiliki sertifikat sebagai bukti atas kepemilikan lahan. “Ada buktinya,” kata Baidowi.
Pemerintah Desa Honggosoco mengaku tak pernah diajak komunikasi oleh pelaksana proyek. Temasuk juga, sosialisasi juga tak dilakukan . Jadi saat warga melapor ke Pemdes, pihaknya juga tidak bisa memberi penjelasan. “Karena kami juga tidak memiliki informasi banyak terkait proyek itu,” tambahnya.
Pihaknya juga kesulitan menghubungi pelaksana proyek. Bahkan kontraktor tidak memasang papan nama proyek. Pemdes juga tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek ini. “Warga kami arahkan untuk mengadu ke DPRD Kudus,” ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



