Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kabupaten Jepara, Muhammad Oliz saat kegiatan Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017 yang digelar di pendapa kabupaten, Rabu (12/10/2016). Selain panwaslih, narasumber kegiatan yang digelar Desk Pilkada Pemkab Jepara ini adalah Divisi Mutarlih KPU Jepara, Anik Sholihatun.

Kegiatan yang dimoderatori Kasubag Tapem Setda Jepara Tri Wijatmiko ini diikuti oleh petinggi dan lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas dan lain sebagainya."Banyak kasus pidana pemilu yang melibatkan petinggi. Di Jepara saat gawe pileg 2014 juga ada salah satu petinggi di Kecamatan Batealit yang terbukti melanggar sehingga dijatuhi hukuman oleh hakim berupa enam bulan kurungan dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp6 juta subsider 2 bulan kurungan. Semoga kejadian ini tak terulang lagi saat Pilkada Jepara 2017," kata Oliz, Rabu (12/10/2016).

Layaknya warga negara pada umumnya, kata Oliz petinggi juga memiliki hak pilih. Mereka juga diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye paslon, namun dengan catatan tidak menggunakan atribut, fasilitas atau kendaraan dinas petinggi.

"Ikut kampanye untuk dirinya sendiri tak masalah agar mereka juga mengetahui visi misi paslon. Yang dilarang kalau petinggi melakukan mobilisasi massa agar mengikuti kampanye paslon tertentu, apalagi sampai memanfaatkan fasilitas dinas yang dibiayai uang negara," paparnya.
Berpijak pengalaman pilkada serentak tahap I tahun 2015, kata Oliz pelanggaran pidana pemilu di tingkat desa juga bisa berupa penyalahgunaan balai desa. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Pemalang. Saat itu, ada kegiatan sosialisasi Progam Keluarga Harapan (PKH) yang digelar di Balai Desa Bongas, Kecamatan Watukumpul.Pelakunya salah seorang warga bernama Slamet Arif yang mendompleng kegiatan sosialisasi itu dan mengarahkan penerima PKH agar memilih salah satu paslon peserta Pilkada Pemalang. Karena terbukti melanggar Slamet Arif divonis 2 bulan penjara 4 bulan masa percobaan dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara.Sementara itu, Divisi Mutarlih KPU Jepara Anik Sholihatun berharap petinggi mendorong warganya agar melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sebab saat ini, e-KTP menjadi salah satu sarana penting agar warga yang sudah memiliki hak pilih bisa menyalurkan aspirasi politiknya saat hari H .Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler