Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, pembentukan susunan Organisasi Perangkat Daerah dilakukan, sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
”Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan memperhatikan azaz urusan yang menjadi kewenangan daerah, efisiensi, efektivitas, serta beberapa pertimbangan lain,” kata Masan.
Dari hasil pembahasan, perangkat daerah Kabupaten Kudus dibentuk dengan susunan di antaranya sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektur Daerah, dinas yang berjumlah 16, tiga badan, serta sembilan kecamatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya, diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.
Masan mengatakan, dengan adanya Susunan Organisasi Perangkat Daerah yang baru ini, diharapkan kinerja Pemerintah Kabupaten Kudus bisa berjalan lebih baik dan efisien.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



