Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Jika pada pelaksanaan pemilukada lalu yang menerima sanksi hanya pemberinya saja, namun berbeda pada pemilukada tahun depan. "Karena penerimanya juga akan terkena sanksi berat jika terbukti menerima money politics," kata Kordiv Organisasi dan SDM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, saat membuka acara Rakor dengan Mitra Kerja pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Jawa Tengah 2017, di Hotel d'Season Jepara, Kamis (20/10/2016).

Juhana mengatakan, undang-undang pemilu yang baru, memberikan kewenangan lebih kepada Bawaslu, terhadap calon-calon yang terbukti melakukan money politics. "Bawaslu dapat mendiskualifikasi terhadap calon yang melakukan money politics yang terstruktur dan masif. Itu yang membedakan dengan pemilu yang dulu dan sekarang. Kewenangan kita bertambah," tuturnya.

Apalagi, saat ini bukan hanya pemberi money politics saja yang mendapatkan sanksi, namun juga yang menerimanya. "Baik pemberi dan penerima akan terkena sanksi. Sehingga ini akan menjadi satu hal yang membahayakan bagi semuanya," tegasnya.

Juhana mengatakan bahwa untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya semua bentuk pelanggaran saat pilkada, memang tidak bisa dilakukan sepenuhnya. Ini terkait dengan keterbatasan jumlah pengawas pemilu.
Juhana mengatakan bahwa untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya semua bentuk pelanggaran saat pilkada, memang tidak bisa dilakukan sepenuhnya. Ini terkait dengan keterbatasan jumlah pengawas pemilu."Karenanya, kami perlu bantuan dari semua pihak yang ada di semua lini, terutama masyarakat, dalam mengawasi tahapan-tahapan yang ada. Sehingga kita bisa meminimalisasi terjadinya pelanggaran yang bisa terjadi," paparnya.Namun Juhana mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin pelanggaran itu terjadi. Sehingga ke depannya setiap calon diminta untuk benar-benar melaksanakan setiap tahapan dengan sebaik-baiknya. "Sehingga setiap tahapan akan berjalan baik, dan terhindar dari setiap penyelewengan yang ada," imbuhnya. Editor: Merie 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News