Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua KPU Jepara, M Haidar Fitri mengatakan KPU sudah melakukan  verifikasi administrasi dokumen pencalonan maupun berkas masing-masing bakal calon. Termasuk berkas atau dokumen perbaikan. Dan hasilnya kedua bakal paslon dinyatakan memenuhi syarat."Kedua pasang balon ini mulai sekarang resmi dinyatakan sebagai paslon peserta Pilkada Jepara 2017," kata Haidar.

KPU juga sudah membuka ruang bagi masyarakat agar menyampaikan masukan atau tanggapan selama proses verifikasi berkas pencalonan dan dokumen calon. Sayangnya hingga batas waktunya berakhir, tak ada masukan dari masyarakat."Kita sudah menyebarluaskan informasi soal itu lewat berbagai sarana. Tapi memang tak ada tanggapan," ujarnya.

Paslon Subroto - Nur Yahman diusung oleh gabungan parpol, yakni Partai Nasdem, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP dan Hanura. Total kursi gabungan parpol ini di DPRD Jepara sebanyak 40 kursi.Sedang paslon Ahmad Marzuqi - Dian Kristiandi hanya diusung oleh PDIP yang memiliki 10 kursi DPRD Jepara. Jumlah kursi milik partai berlambang banteng moncong putih ini merupakan jumlah minimal yang dipersyaratkan KPU agar parpol maupun gabungan parpol bisa mencalonkan sendiri jagonya sebagai peserta pilkada.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler