Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tiap paslon akan dikawal empat personel. Atau dengan kata lain, tiap calon dikawal dua anggota polisi."Secara resmi penyerahan personel untuk pengawasan ini kita lakukan besok (hari ini)," ucapnya.

Pengawalan melekat yang dilakukan selama 24 jam. Personel yang mengawal dipersenjatai sesuai protap kepolisian. Pengawalan melekat ini berlaku hingga pengumuman hasil Pilkada Jepara 2017."Tapi juga bisa diperpanjang hingga pelantikan Bupati dan Wabup Jepara terpilih," paparnya.

Sementara itu, Komisioner Panwaslih Jepara Taskuri mengatakan usai penetapan paslon, maka baik Subroto - Nur Yahman maupun Ahmad Marzuqi - Dian Kristiandi serta tim kampanye hingga simpatisannya menjadi subyek hukum berbagai aturan terkait pelaksanaan pilkada. Jika terbukti melanggar maka bisa dijerat dengan pidana, denda maupun sanksi administratif berupa pembatalan sebagai peserta Pilkada Jepara.

"Jadi tergantung pelanggarannya apa? Semisal terbukti melakukan kampanye di media baik cetak maupun elektronik maka bisa dicoret dari kepesertaan pilkada," tandasnya.Sebelumnya, KPU Jepara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Pilkada Jepara tahun 2017, Senin (24/10/2016). Selain dihadiri jajaran KPU, hadir juga komisioner panwaslih dan forkompinda, dua bapaslon yakni Subroto - Nur Yahman dan Ahmad Marzuqi - Dian Kristiandi serta parpol pengusung, tim kampanye hingga simpatisan.Ketua KPU Jepara, M Haidar Fitri mengatakan KPU sudah melakukan  verifikasi administrasi dokumen pencalonan maupun berkas masing-masing bakal calon. Termasuk berkas atau dokumen perbaikan. Dan hasilnya kedua bakal paslon dinyatakan memenuhi syarat.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler