Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kudus Masan saat menerima audeinsi Pengurus Desa Wisata Kudus (Dewiku), di kantor dewan, Senin (24/10/2016). Turut hadir dalam kesempatan itu adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Yuli Kasiyanto dan Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Yusi Dwi Sasepti.

Menurut Masan, kucuran anggaran itu dipergunakan bukan hanya untuk akses jalan menuju desa-desa wisata yang ada. Termasuk juga telah menyetujui anggaran untuk perbaikan Museum Purbakala di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, sebesar Rp 2,65 miliar, kompleks Taman Krida Wisata sebesar Rp 3,9 miliar, dan Taman Budaya Bae sebesar Rp 1,8 miliar.

Di samping itu, ada juga pembangunan gapura di empat desa wisata, yakni Desa Terban, Wonosoco, Jepang, dan Kaliwungu. Masing-masing senilai Rp 400 juta. Sayangnya, anggaran perbaikan jalan menuju Desa Wisata Wonosoco sebesar Rp 2 miliar tidak kunjung terealisasi karena gagal lelang.

Masan mengatakan, ketika infrastruktur sudah dibangun, maka masyarakat desa wisata juga harus ikut dalam perawatannya. ”Sebab tidak mungkin menyerahkan perawatan sepenuhnya ke pemkab atau Disbudpar. Masyarakat harus aktif ikut menjaga dan merawat,” katanya.

Dikatakan Masan, ketika desa wisata tertata bagus, masyarakatlah yang diuntungkan. Minimal dalam sebulan sekali, warga Desa Wisata menggelar kerja bakti bersih-bersih desa. ”Terkait perda, kami masih menunggu usulan dari eksekutif,” jelasnya.

Pengurus Desa Wisata Kudus (Dewiku) dalam audiensinya dengan ketua dewan, memang mengusulkan adanya payung hukum berupa peraturan daerah (perda) sebagai dasar pengelolaan desa wisata di Kabupaten Kudus.Ketua Dewiku Anis Aminuddin mengatakan, adanya perda akan semakin mendukung pengembangan potensi desa wisata. ”Dengan adanya perda, maka ada sinergisitas antara pengelola desa wisata dan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kudus,” katanya.Anis mengapresiasi dukungan penganggaran oleh eksekutif dan legislatif untuk memperbaiki infrastruktur desa wisata. Karena akses jalan menuju desa wisata memang perlu banyak pembenahan, agar pengunjung semakin mudah dan nyaman berkunjung.”Dengan banyaknya kunjungan wisatawan, maka tak hanya obyek wisata yang semakin terkenal, tapi juga menggerakkan pada aktivitas perekonomian warga di desa wisata,” terangnya.Sementara itu, Kepala Disbudpar Kudus Yuli Kasiyanto mengatakan, saat ini di Kabupaten Kudus ada sebanyak 12 desa wisata. ”Keberadaan desa wisata ini, memang menggambarkan potensi yang dimiliki masing-masing desa. Sehingga akan lebih dikenal masyarakat luas,” imbuhnya.Editor: Merie

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler