Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mereka merumuskan progam untuk mencegah adanya warga yang menonton televisi di waktu yang disebut prime time. Di desa itu membuat peraturan desa (perdes) hingga beragam kegiatan.

Tujuannya agar belajar dan mengaji selepas magrib tetap dilakukan. Di beberapa spanduk bertuliskan "Ayo Matikan TV Mulai Magrib hingga Isya" serta "Ayo Mengaji Ben Sliramu Dadi Aji" terpasang di beberapa titik strategis Desa Pancur.

Seperti yang terpasang di pagar depan masjid induk Baitul Makmur di RT 5 RW I. Di bagian paling bawah spanduk itu tertulis Pemerintah Desa Pancur dan didukung ormas di wilayah setempat.

"Masjid induk merupakan salah satu lokasi berkumpulnya warga untuk beragam aktivitas. Makanya pesan pentingnya matikan televisi dan ayo mengaji itu dipasang di sini agar bisa diketahui warga," kata Ketua Takmir Masjid Baitul Makmur Ashar.
Tokoh pemuda Desa Pancur, Ari Wachid, mengatakan, berdasar hasil pantauan di lapangan, saat ini aktivitas belajar dan mengaji selepas magrib kian jarang. “Sekarang aktivitas itu sepi justru malah anak-anak berada di depan televisi," kata Ari.Sementara itu, perangkat Desa Pancur, Ali Ridho mengatakan pihak desa sangat mendukung gerakan mematikan televisi dan ayo mengaji. Bentuk dukungan itu diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan yang bertujuan lebih menggemakan lagi gerakan moral itu."Sebab perumusan hingga pembuatan perdes ini melibatkan berbagai elemen masyarakat. Jadi mereka dengan sendirinya tahu sejak awal. Maka tak perlu ada sanksi agar ketentuan perdes ini benar-benar difahami dan dijalankan atas dasar kesadaran bersama," tandasnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News