Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Misalnya saja dalam kebiasaan rokok. Mungkin banyak yang menganggap bahwa tidak masalah kalau merokok di dalam angkutan. Namun, hal itu bisa saja mengganggu penumpang lainnya.

Apalagi, angkutan umum adalah salah satu jasa layanan publik, yang juga memiliki standar tertentu. Nah, merokok di angkutan umum, seharusnya tidak boleh dilakukan.

”Kadang-kadang terganggu juga kalau kemudian ada yang merokok di angkutan umum. Sudah ditegur, yang bersangkutan tidak sadar kalau sudah membuat penumpang lain terganggu,” kata Selfi, warga Kecamatan Jati, Kudus.

Kabupaten Kudus memang dikenal sebagai Kota Kretek. Di mana industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu sektor penopang ekonomi, bukan saja warga Kudus, melainkan juga ekonomi Indonesia.

”Namun untuk urusan merokok, memang dibatasi. Ada tempat-tempat yang tidak boleh dipergunakan sebagai lokasi merokok. Misalnya tempat umum, instansi pemerintah, dan beberapa lokasi lainnya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kudus Putut Winarno.Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemanfaatan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, termasuk juga sosialisasi Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus.Bagian Humas memang merupakan salah satu instansi yang kemudian menjadi bagian dari sosialisasi ketentuan itu. Sehingga kepada masyarakat, selalu ditekankan bagaimana penggunaan dana cukai yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tersebut.”Salah satunya sosialisasi mengenai tempat-tempat mana saja yang lantas boleh atau tidak boleh untuk merokok. Masyarakat perlu mengetahui hal itu, sehingga nantinya bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Winarno. (HMS/SOS/CUK)Editor: Merie

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler