Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Mantan Kades Ringinharjo, Kecamatan Gubug, Muhammad Bachtiar Rifai (49) ditangkap Kejaksaan Negeri Grobogan. Rifai ditangkap setelah menjadi buron selama 16 tahun terkait kasus tindak pidana korupsi.

Rifai ditangkap saat berada di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Selasa (11/1/2022). Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri Grobogan, Kejaksaan Negeri Lamandau (Kalteng), dan Polres Grobogan.

Eks Kades Ringinharjo itu diamankan ke Kejaksaan Negeri Grobogan untuk dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung. Setelah melalui serangkaian tes kesehatan, terpidana kasus korupsi itu kemudian dibawa ke Lapas Purwodadi untuk eksekusi pidana badan.

Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Asahan Diringkus Kejati Sumut

Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi mengungkapkan, dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Rifai bergulir pada 2003. Namun, yang bersangkutan melakukan upaya banding hingga inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 2005.

“Semenjak itu kan yang bersangkutan lari. Informasi terakhir di daerah Kalimantan Tengah. Sempat kembali ke Grobogan pada 2010 lalu kembali lagi. Pada saat informasi sudah valid, bahwa yang bersangkutan kembali ke Jawa, dilakukan penindakan,” papar Iwan, Rabu (12/1/2022).Mengenai kasus yang menjerat Rifai, yakni, korupsi anggaran desa. Di mana ada proyek fisik yang tidak dikerjakan namun dananya tetap dicairkan. Tak hanya itu, ia juga menggunakan hasil lelang banda desa yang mestinya disetorkan namun, dipakai untuk kepentingan pribadi.Iwan menambahkan, putusan terhadap yang bersangkutan yakni satu tahun bui dengan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan, serta denda pinda tambahan sebesar Rp 25 juta dengan subsider satu bulan kurungan penjara. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler