Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Sebanyak sembilan kepala desa (Kades) di Kecamatan Klambu meminta Camat Klambu M. Arif Efendi diganti. Mereka pun wadul ke Bupati Grobogan, Sri Sumarni.

Alasannya, sang camat dianggap sudah tak mampu secara fisik. Selain itu, M. Arif Efendi juga dinilai arogan.

Bupati Grobogan Sri Sumarni menyatakan akan menindaklanjuti permintaan para kades tersebut. Namun, tentu dengan prosedur yang berlaku dan mempertimbangkan banyak hal.

Baca juga: Wadul Bupati, Kades-Kades di Klambu Grobogan Minta Camatnya Diganti

Lalu bagaimanakah sebenarnya prosedur penggantian camat? Bisakah Camat Klambu segera diganti?

Menurut Sekda Grobogan Moh. Sumarsono, pihaknya akan memeriksa Camat Klambu terlebih dahulu. Adapun teknisnya diserahkan pada bagian penegak disiplin di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan dan pihak terkait.

“Nanti kami periksa dulu Pak Camatnya oleh bagian penegak disiplin di BKPPD dan yang terkait. Dari hasil pemeriksaan itu, nanti didiskusikan di forum kode etik ASN,” tutur Sekda, Jumat (21/1/2022).

Dari hasil diskusi itulah, yang akan menjadi perimbangan Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selanjutnya, Bupati sebagai PPK akan memutuskan. Yakni, apakah dilakukan mutasi atau di-nonjob-kan.Ketika ditanya, jika camat mengundurkan diri, Sumarsono mengatakan Itu lebih bagus. “Kalau memang yang bersangkutan merasa sudah tidak sanggup memimpin,” tambahnya.Sekda mengatakan, Bupati selaku PPK akan bertindak hati-hati dalam mengambil tindakan. Sebab, ada mekanisme yang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.“Camat akan dipanggil sesegera mungkin,” tutup Sekda.Sebagaimana diberitakan, seluruh kades di Kecamatan Klambu yang berjumlah sembilan kades menyatakan meminta penggantian camat. Dalam audiensi Kamis (20/1/2022) kemarin, para kades sempat memberikan stempel kepada Bupati, namun ditolak oleh Bupati. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler